Minggu, 14 April 2013

Korupsi Merusak Negri



Jalan tol menuju kekayaan
              Praktek korupsi di negri ini telah menjamur dan berbau busuk. Jika negri ini diibaratkan seperti seorang manusia, maka korupsi telah menjadi virus yang menyebabkan infeksi pada seluruh organ tubuh manusia. Mulai dari kulit yang terang-terangan bisa dilihat dengan kasat mata, hingga organ tubuh terdalam yaitu jantung telah terinfeksi oleh virus ganas ini. Mulai dari para pamong desa hingga para mentri dan anggota dewan. Para  koruptor tidak sadar bahwa dirinya adalah penganiaya rakyat jelata. Kalaupun sadar, dirinya malah menikmati perbuatan keji tersebut demi mengisi perut dan menggendutkan rekening.
              Kekayaan  para koruptor yang melimpah adalah kekayaan instan yang didapatkan dengan menghalalkan segala cara. Saat ini korupsi dianggap sebagai sebuah disiplin pekerjaan yang diminati banyak orang, lebih-lebih para politisi. Kekayaan negara adalah keju bagi para tikus berdasi, sedangkan korupsi adalah jalan tol menuju kekayaan itu. Sebagian besar –namun tidak semua— politisi dan pejabat pemerintahan  yang melewati jalan tol itu  akan cepat memperoleh kekayaan, ada yang melewati jalur politik ( anggota dewan dari daerah hingga pusat), jalur birokras ( pejabat sipil bupati hingga mentri), dan jalur pajak ( pegawai kantor pajak). Tidak perlu menunggu berpuluh-puluh  tahun untuk menjadi kaya, dalam hitungan tahun yang bisa dihitung dengan jari, kekayaan mereka sudah seperti gunung yang hampir meletus. Kita seret satu nama koruptor kelas kakap negri ini, Anggelina Sondakh pada 23 Desember 2003 memiliki harta kekayaan  berjumlah Rp 618.263.000,- dan US$ 7.500, kemudian jumlah kekayaan berdasarkan LHKPN ( Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) per 28 Juli 2010 yang dilansir KPK,
dia memiliki kekayaan Rp 6.155.441 dan US$ 9.628. Kekayaan itu meningkat lebih dari sepuluh kali lipatnya. Padahal jika dilihat gajinya sebagai anggota DPR, kekayaanya tidak mungkin akan sebesar itu. Selidik demi selidik KPK menemukan bukti kuat yang menyatakan bahwa Angel telah mendapatkan keju emasnya dengan jalan tol korupsi.
              Tidak bisa dipungkiri bahwa alternatif yang menjadikan orang cepat kaya ini akan menginspirasi generasi muda yang tengah memimpikan kesuksesan. Jika tidak diatasi dengan cara yang jitu, lama kelamaan korupsi bukan hanya menjadi sebuah disiplin pekerjaan, tetapi akan meluas menjadi sebuah disiplin ilmu pengetahuan yang akan digeluti para generasi penerus bangsa. Hal ini jangan dianggap sebagai prasangka buruk terhadap generasi penerus, tetapi harus dijadikan tameng kewaspadaan bagi orang-orang yang masih peduli terhadap nasib bangsa. Karena korupsi merupakan demoralisasi politik dan ekonomi yang membutuhkan kesegaraan reparasi. KPK yang mulai beroperasi pada tahun 2003 telah memulai usaha penangkapan para koruptor. Namun meskipun begitu, banyak sekali para bedebah negri ini yang berusaha melumpuhkan kinerjanya. Hal ini harus dijadikan cambuk bagi para mujahid bangsa  agar berjuang memerangi kerusakan di negri para bedebah ini.
Dukungan moral dari para pejabat
              Ironis sekali, para koruptor yang seharusnya mendapat sanksi moral seperti dikucilkan, diasingkan, dan dimiskinkan, jstru malah mendapat dukungan moral dari para rekan politiknya. Meminjam nama Anas Urbaningrum, yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang, ternyata banyak para pejabat Negara yang memberikan empati dan simpati kepadanya. Tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mahfud MD (ketua MK), Priyo Budi Santoso ( Wakil ketua DPR RI), dan pejabat lainya mengunjungi rumah Anas. Dengan dalih sebagai rekan politik, rekan kerja, sahabat organisasi, dan sebagai  loyalitas, mereka bersimpati terhadap pelaku tipikor tersebut. Padahal seharusnya para koruptor adalah musuh mereka yang harus diberantas.
              Di lain cerita, penegakan hukum terhadap para koruptor belum mencapai standar keadilan. Musuh dalam selimut ini setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka diberikan tempat tinggal bak hotel sebagai tempat beristirahat dari perbuatan kejinya. Hal itu bukan merupakan hukuman, lebih tepatnya adalah perlindungan untuk para bedebah. Tentu praktik hukum seperti ini tidak menjadikan para koruptor takut dan jera, tetapi justru mereka akan lebih membabi buta dan semakin menjamur.

Korupsi perspektif agama islam
              Di masa demoralisasi politik dan ekonomi seperti ini, tidak lain dan tidak bukan agama lah penawar yang paling ampuh untuk menyembuhkan komplikasi politik di kalangan pejabat negara. Para koruptor hendaknya dicekoki dengan pendidikan moral dan agama, supaya mereka sadar dan berbenah diri. Hati dan perasaan merekalah yang seharusnya di sentuh dan diperlihatkan kejahatan yang telah ia lakukan itu secara tidak langsung membunuh rakyat kecil secara perlahan. Mereka harus disadarkan bahwa tindakanya telah mencaplok kesejahteraan masyarakat hanya untuk kesejahteraan perutnya.  Cara berfikir para koruptor sangatlah materialistik, mereka menganggap kesuksesan itu dilihat dari harta dan gendutnya rekening, bukan keilmuan dan amal shalih. Dakwah harus ditingkatkan untuk memberikan pemahaman kepada mereka bahwa seharusnya manusia itu mengetahui filosofi harta. Sehingga mereka bisa membedakan antara harta yang halal dan haram, baik zatnya maupun cara memperolehnya. Mereka juga harus diberikan pemahaman bahwa akibat dari tindakan korupsi itu tidak hanya akan menimpa mereka, tetapi orang lain akan merasakan juga. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. al-Anfal : 25 :
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
              Artinya : “Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.
              Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi yang telah  meluas penyebaranya tidak hanya merugikan Negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai tindak kejahatan yang pemberantasanya harus dengan cara yang luar biasa. Menindak lanjuti putusan tersebut, Undang-undang juga telah menentukan sanksi pidana bagi pelaku tipikor. Diantaranya denda minimal Rp 50.000.000 dan maksimal tidak terkira, dan ditahan dengan masa penahanan sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Namun kiranya sanksi tersebut belum menjerakan para koruptor. Oleh karena itu, Islam memberikan alternatif hukuman sesuai dengan yang telah termaktub dalam Q.S. al-Maidah ayat 33 :
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ [٥:٣٣]
              Artinya : “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.”

              Dalam hukum islam korupsi tidak bisa disamakan dengan mencuri, karena sifat pengambilannya tidak sama. Sehingga tidak bisa diberlakukan hukum potong tangan bagi para koruptor. Korupsi tidak termasuk jarimah hudud, yaitu tidak pidana yang jenis perbuatan  dan sanksinya telah ditentukan oleh Syari’ di dalam al-Quran dan hadis. Akan tetapi korupsi lebih cenderung dikategorikan sebagai jarimah ta’zir, yaitu tindak pidana yang sanksi hukumnya ditentukan oleh penguasa (dalam hal ini pemerintah dan pejabat yang berwenang) disesuaikan dengan tindak kejahatan yang dilakukan.
               Berdasarkan ayat diatas,  dalam memberikan hukuman kepada orang-orang yang berbuat kerusakan di bumi, islam memberikan 4 opsi hukuman, diantaranya : hukuman mati, potong tangan dan kaki dengan berselang seling, disalib, dan diasingkan.  Maka korupsi yang merupakan tindak kejahatan luar biasa itu sanksinya bisa memilih diantara empat hukuman diatas sesuai dengan kebijakan hakim, ditambah dengan hukuman moral seperti dikucilkan, dipermalukan, dan dimiskinkan.
            Dalam sistem Islam, seseorang yang telah digaji untuk melakukan pekerjaan maka segala sesuatu diluar gaji bukan lagi menjadi haknya. Harta yang diperoleh dengan curang ini dikenal dengan harta “ghulul” ini bisa diperoleh melalui 4 cara : suap (risywah), hadiah (hibah), komisi (‘amulah) dan korupsi.
Rasulullah mengangkat Ibnu Utabiyah untuk menarik zakat Bani Sulaim. Setelah kembali dan menghadap Rasulullah, Ibnu Utabiyah berkata: “Ini untuk engkau dan ini adalah hadiah yang diberikan orang kepada saya”, lalu Rasulullah bersabda:
Ini adalah (harta) untuk anda, dan ini (harta yang) dihadiahkan kepadaku. (Jika memang benar itu hadiah) apakah tidak sebaiknya ia duduk saja dirumah bapak atau ibunya, lalu (lihat) apakah hadiah itu akan diberikan kepadanya atau tidak?. Demi zat yang jiwaku ada dalam genggaman-Nya, tidak akan ia membawa sesuatu melainkan dihari Kiamat nanti ia akan memikul (kesalahannya) diatas pundaknya.” [HR. Bukhari].
Dengan demikian dapat dipahami bahwa jika seseorang untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan telah dibayar maka apapun selain itu bukan menjadi haknya dan haram mengambilnya. Jika ia duduk-duduk saja dirumah (tidak menjadi pejabat) apakah para penyuap akan mengantarkan harta itu kerumahnya? Tentu tidak!
Dalam sistem Islam, kontrol terhadap pejabat dilakukan dengan mencatat hartanya saat akan menjabat dan akan dihitung kembali pada periode tertentu, tambahan harta yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan gaji yang diterimanya akan disita oleh Negara dan dia akan dihukum atas kecurangannya itu. Kecuali dia dapat membuktikan bahwa harta itu bukan hasil kecurangan, semisal dia memperoleh warisan keluarga.
Dalam sistem Islam, ada perlakukan yang sama dihadapan hukum terhadap pejabat Negara dan rakyat jelata, hal yang biasa seorang Khalifah dikalahkan oleh rakyatnya dipengadilan. Kekalahan Khalifah Ali bin Abi Thalib terhadap seorang Yahudi dalam perkara baju besi, kekalahan Khalifah Umar bin Khaththab terhadap seorang pedagang kuda. Para Qadhi (hakim) lebih takut kepada Allah SWT daripada kepada Khalifah, karena Allah SWT mampu menyelamatkannya dari Khalifah sedangkan Khalifah tidak mampu menyelamatkannya dari Allah SWT.
Dalam sistem Islam, para koruptor akan dihukum ta’zir oleh qadhi, yakni hukuman atas pelanggaran syari’at Allah SWT dengan sanksi berdasarkan ijtihad qadhi. Sanksi yang sangat berat bisa diberikan jika kerugian yang diderita umat sangat besar. Sedangkan jika lolos didunia, maka pengadilan Allah SWT tidak akan bisa dibohongi, siksa yang pedih telah menunggu diakhirat nanti. Jika harta ghulul itu berupa makanan, maka daging yang berasal dari makanan hasil ghulul ini akan dibakar oleh api neraka. Jika harta ghulul ini berupa mobil, tanah, rumah, dan lain-lain, maka mereka harus membopong dipundaknya diakhirat nanti. Satu meter persegi saja tanah yang dicuranginya, maka coba bayangkan satu meter persegi potongan lempengan bumi yang harus dibopongnya diakhirat nanti.
Faktor kunci untuk mengatasi korupsi adalah sistem Islam, karena sistem ini datang dari Allah SWT yang tahu persis tabiat manusia yang diciptakannya. Disamping itu sistem Islam mampu mengontrol pejabat secara sistematik, tidak pandang bulu terhadap siapapun pelaku kejahatan, memberikan sanksi yang tegas, serta sistem ini dilandasi ketaqwaan kepada Allah SWT karena adanya ancaman siksaan yang pedih dari Allah SWT diakhirat nanti. Sistem sekuler tidak mampu mengatasi masalah korupsi, meskipun diisi oleh orang-orang yang tadinya bersih, lama kelamaan mereka akan menjadi kotor juga karena bergelimang dalam kubangan lumpur yang kotor. Wallahua’lam

Title: Korupsi Merusak Negri; Written by Unknown; Rating: 5 dari 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah membaca..dimohon masukannya ya.. :)