Syari’at adalah suatu ketetapan hukum dari Allah s.w.t tentang suatu perkara yang menyangkut agama.
Baik secara langsung dari Allah yaitu tertera di dalam al-Qur’an, ataupun
melalui lisan utusan-Nya, yang bisa kita lihat
didalam hadis Nabi s.a.w. Dari syari’at itulah manusia bisa mengetahui
segala hal yang berkaitan dengan agama tentang hukumnya, apakah sesuatu itu
termasuk hal yang, halal, haram, sunnah,
mubah, makruh, sunnah, dll.
Ternyata, ada kalanya Allah menetapkan hukum itu langsung serta merta dan tanpa tahapan, seperti kewajiban shalat, keharaman daging babi, perintah qishas, dll. Namun ada kalanya juga Allah menetapkan hukum itu secara bertahap. Yang akan penulis bahas kali ini adalah syari’at Allah terhadap perkara agama yang sifat penurunannya secara bertahap. Sebagai contoh, penulis akan memaparkan tentang tahapan penetapan hukum khomer, meskipun telah disepakati ulama bahwa ketapan hukum finalnya adalah haram untuk dimakan. Adapun tahapan pensyari’atanya adalah sebagi berikut :
1.
Allah membahas klasifikasi minuman
Ada
dua jenis minuman, yaitu minuman yang baik (الطيب) dan minuman yang memabukkan (السكر). Hal ini Allah jelaskan di dalam firmannya Q.S An-nahl ayat 67
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ
مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ
لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Dari ayat tersebut, dapat kita lihat dengan jelas
bahwa Allah membagi minuman itu ada yang
bersifat baik (رِزْقًا حَسَنًا) dan adapula yang bersifat memabukkan
(سَكَرًا) . Disini dijelaskan bahwa dari berbagai macam
buah-buahan, bisa terwujud minuman yang baik dan minuman yang memabukkan. Di dalam sebuah tafsir
dijelaskan bahwa biasanya orang-orang terdahulu memanfaatkanya untuk membuat
sari kurma, anggur, cuka, dan sirup. Minuman-minuman tersebut termasuk minuman
yang baik. Sedangkan yang dimaksud oleh Allah minuman yang memabukkan adalah
apabila air dari buah-buahan itu dijadikan khomer. Pada saat Allah menurunkan
ayat ini, khomer memang belum diharamkan, sehingga masyarakat pada saat itu
masih banyak yang mengfermentasikan air dari buah-buahan untuk dijadikan khomer
kemudian meminumnya.
2.
Allah membandingkan kandungan khomer
Bisa kita lihat di dalam
al-Qur’an surat Al-Baqarah : 219
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ
فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ
نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ
الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ
تَتَفَكَّرُونَ
Dari
ayat tersebut, dapat kita ambil pengertian bahwa Allah membandingkan antara
sisi positif dan sisi negatif dari khomer. Disebutkan bahwa dalam khomer itu
terkandung dua aspek , yaitu dosa yang besar dan manfaat bagi manusia. Hal ini
menolak argumen dari orang yang menyatakan bahwa khomer itu segala sesuatunya
haram dan merugikan. Padahal yang sebenarnya bukan begitu, Allah menciptakan
segala sesuatu itu saling melengkapi, ada manfaat dan madharatnya. Ketika ayat ini turun, sebagian
masyarakat pada saat itu meminumnya, dan sebagian yang lain menolaknya. Mereka
meminum khomer karena manfaatnyya, diantaranya adalah khomer itu merupakan
jenis minuman yang sangat lezat pada masa itu, sehingga karena belum ada
pengaharaman secara mutlaq, mereka menikmati khomer itu. Manfaat lain khomer yang penulis ketahui seperti untuk
keperluan medis, untuk menghangatkan badan, menambah keberanian, dan
masih banyak lagi lainya. Bahkan
ada suatu cerita dimana Ibnu Taimiyah dan sahabatnya pernah melewati pasukan tentara Mongol (Tartar) yang sedang asik menenggak khomer. Ada diantara sahabat-sahabatnya yang mencela orang-orang
itu dan ingin melarangnya. Namun Ibnu Taimiyah justru malah melarang sahabatnya
untuk mencegah pasukan tadi. Dia mengatakan bahwa khomer itu memang bisa
membuat manusia lupa kepada Allah dan lupa sholat, Tetapi pasukan itu minum khomer agar mereka lupa untuk
membunuh, menawan, dan merampas harta manusia. Maka Ibnu Taimiyah membiarkan
pasukan Mongol itu menenggak khomer.
Sedangkan إِثْمٌ كَبِيرٌ yang terdapat di dalam khomer
adalah sifat memabukkanya, karena bisa membuat orang lupa kepada Allah dan lupa
sholat seperti yang dikatakan Ibnu Taimiyah . Orang yang meminum khomer akan dengan mudah mengatakan hal-hal
keji dan cacian-cacian yang memicu timbulnya pertengkaran. Ketika sudah terjadi pertengkaran, biasanya dampak
yang timbul darinya sangat merugikan dan berlangsung dalam waktu yang panjang. Nah disini, Allah belum sampai pada tahap pengharaman khomer,
Allah masih membandingkan antara aspek positif dan negatif yang terkandung di
dalam khomer.
Tetapi kalimat (وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا) itu
menunjukkan dengan jelas bahwa aspek negatif yang ada pada khomer itu lebih
dominan daripada aspek positifnya. Karena memang khomer ini banyak mengandung
mafasid (hal-hal yang merusak) yang tentu
dampaknya akan lebih besar daripada manfaatnya.
3.
Allah mengharamkan khomer secara parsial ( masih setengah-setengah)
Firman Allah dalam al-Qur’an surat An-nisa ayat 43 :
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى
Dari ayat tersebut dapat diketahui bahwasannya Allah telah mengharamkan khomer.
Walaupun tidak secara tersurat Allah menyebutkan kata "خمر" itu haram, tetapi terdapat kata " سُكَارَى " yang berarti orang yang
mabuk. Sedangkan mabuk adalah buah atau
akibat dari meminum khomer. Pengharam khomer itu juga bisa dilihat dari adanya larangan (nahi ) yang bisa diketahui dari kata "لَا تَقْرَبُوا" yang berarti jangan mendekati, tetapi di dalam
tafsir disebutkan bahwa yang dimaksud itu adalah jangan sholat, bukan jangan
mendekati sholat. Hal itu menunjukan keharaman, karena dalam ushul fiqih
dijelaskan bahwa pada asalnya larangan itu menunjukan pengharaman (ألأصل
في النهي للتحريم ).
Meskipun
begitu, sampai disini pengahraman khomer belum mutlaq 100 %, karena Allah juga
menyebutkan kata " وَأَنْتُمْ سُكَارَى" Yang itu menunjukan pembatasan,
bahwa yang haram meminum khomer itu hanya bagi orang yang yang akan sholat
saja, dan khomer tidak haram jika orang tersebut tidak sedang shalat. Sampai disini, Allah telah mengharamkan khomer, namun
masih parsial, belum sampai mutlaq.
4. Allah
mengharamkan khomer secara mutlaq
Inilah final
hukum final dari khomer, yaitu haram secara mutlak yang mana telah Allah jelaskan secara dhohir di dalam al-Qur’an surat al-Ma’idah :90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا
الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Dari ayat
tersebut, barulah Allah mengharamkan secara mutlaq keharaman khomer. Allah telah menjelaskan bahwa khomer
itu merupakan hal kotor dan dianggap menjijikan
(rijsun) yang harus dijauhi. Hal itu bisa diketahui dari kalimat
رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ . Kata
فاجتنبوه merupakan kalimat larangan yang tidak disertai
dengan pembatasan (muqoyyid), artinya sudah
dimutlaqkan keharamanya. Berbeda dengan yang tertera dalam poin 3 diatas, yang disana
terdapat pembatasan dimana orang boleh menggunakan khomer selagi orang tersebut
tidak sedang shalat.
Jadi
kesimpulanya, khomer itu hukumnya haram untuk diminum, meskipun syari’at
keharamannya itu tidak serta merta haram, tetapi menurut penjelasan diatas,
hukum final dari khomer itu menunjukan keharamannya. Allah tidak menetapkan
hukum secara bertahap hanya untuk kepentingannya sendiri, tetapi Allah
mempunyai maksud mulia, yaitu agar mudah difahami dan memudahkan dalam
pengerjaannya oleh manusia. Dalam hal ini digunakan prinsip meniadakan kesulitan (عدم الحرج). Beberapa hadis Nabi juga telah
menetapkan keharaman khomer secara mutlaq, diantaranya ada di dalam Kitab Shahih Muslim,
jilid 3, halaman 1588 :
وحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى،
وَمُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ الْقَطَّانُ، عَنْ
عُبَيْدِ اللهِ، أَخْبَرَنَا نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: وَلَا أَعْلَمُهُ
إِلَّا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ
خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ» (رواه مسلم)
Artinya : “Telah menceritakan kepada
kami Muhammad bin al-mutsanna dan Muhammad bin Hatim, mereka berdua berkata,
telah menceritakan kepada kami Yahya, dan Dia adalah al-Qattan, dari
Ubaidillah, telah mengabarkan kepada kami Nafi’, dari Ibnu Umar, dia berkata : Aku
tidak mengetahui perkara ini kecuali dari Nabi s.a.w, beliau bersabda : “semua yang memabukkan adalah khomer, dan semua khomer itu haram” ( H.R Muslim )
Riwayat lain didalam kitab Shahih
Bukhori, jilid 1, halaman 58 juga menerangkan
keharamannya :
حَدَّثَنَا عَلِيُّ
بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا
الزُّهْرِيُّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ» (رواه
البخاري)
Artinya : Telah menceritakan
kepada kami Ali bin Abdillah, dia berkata telah menceritakan kepada kami
Sufyan, dia berkata telah menceritakan kepada kami Azzuhri, dari Abu Salamah,
dari ‘Aisyah, dari Nabi s.a.w, dia berkata : “ Semua minuman yang memabukkan
itu adalah haram” (
H.R Bukhori)
Dan masih banyak lagi hadis-hadis lain yang menunjukkan
keharaman khomer secara mutlaq yang tidak memungkinkan untuk disebutkan
semuanya. Wallahu a’lamu bisshawaab..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah membaca..dimohon masukannya ya.. :)