Minggu, 21 Oktober 2012

Tahapan Pengharaman Khamer


Syari’at adalah suatu ketetapan hukum dari Allah s.w.t  tentang suatu perkara yang menyangkut agama. Baik secara langsung dari Allah yaitu tertera di dalam al-Qur’an, ataupun melalui lisan utusan-Nya, yang bisa kita lihat  didalam hadis Nabi s.a.w. Dari syari’at itulah manusia bisa mengetahui segala hal yang berkaitan dengan agama tentang hukumnya, apakah sesuatu itu termasuk hal yang, halal, haram,  sunnah, mubah, makruh, sunnah, dll.

            Ternyata, ada kalanya Allah menetapkan hukum itu langsung serta merta  dan tanpa tahapan, seperti kewajiban shalat, keharaman daging babi, perintah qishas, dll. Namun ada kalanya juga Allah menetapkan hukum itu secara bertahap. Yang akan penulis bahas  kali ini adalah syari’at Allah terhadap perkara agama yang sifat penurunannya secara bertahap. Sebagai contoh, penulis akan memaparkan tentang tahapan penetapan  hukum khomer, meskipun telah disepakati ulama bahwa ketapan hukum finalnya adalah haram untuk dimakan. Adapun tahapan pensyari’atanya adalah sebagi berikut :

1.      Allah membahas klasifikasi minuman  
Ada dua jenis minuman, yaitu minuman yang baik (الطيب) dan minuman yang memabukkan (السكر). Hal ini Allah jelaskan di dalam firmannya  Q.S An-nahl ayat 67
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Dari ayat tersebut, dapat kita lihat dengan jelas bahwa  Allah membagi minuman itu ada yang bersifat baik (رِزْقًا حَسَنًا) dan adapula yang bersifat memabukkan (سَكَرًا) .  Disini dijelaskan bahwa dari berbagai macam buah-buahan, bisa terwujud minuman yang baik dan minuman yang memabukkan. Di dalam sebuah tafsir dijelaskan bahwa biasanya orang-orang terdahulu memanfaatkanya untuk membuat sari kurma, anggur, cuka, dan sirup. Minuman-minuman tersebut termasuk minuman yang baik. Sedangkan yang dimaksud oleh Allah minuman yang memabukkan adalah apabila air dari buah-buahan itu dijadikan khomer. Pada saat Allah menurunkan ayat ini, khomer memang belum diharamkan, sehingga masyarakat pada saat itu masih banyak yang mengfermentasikan air dari buah-buahan untuk dijadikan khomer kemudian meminumnya.
2.      Allah membandingkan kandungan khomer
Bisa kita lihat  di dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah : 219
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
              Dari ayat tersebut, dapat kita ambil pengertian bahwa Allah membandingkan antara sisi positif dan sisi negatif dari khomer. Disebutkan bahwa dalam khomer itu terkandung dua aspek , yaitu dosa yang besar dan manfaat bagi manusia. Hal ini menolak argumen dari orang yang menyatakan bahwa khomer itu segala sesuatunya haram dan merugikan. Padahal yang sebenarnya bukan begitu, Allah menciptakan segala sesuatu itu saling melengkapi, ada manfaat dan madharatnya. Ketika ayat ini turun, sebagian masyarakat pada saat itu meminumnya, dan sebagian yang lain menolaknya. Mereka meminum khomer karena manfaatnyya, diantaranya adalah khomer itu merupakan jenis minuman yang sangat lezat pada masa itu, sehingga karena belum ada pengaharaman secara mutlaq, mereka menikmati khomer itu. Manfaat lain khomer yang penulis ketahui seperti untuk  keperluan medis, untuk menghangatkan badan, menambah keberanian, dan masih banyak lagi lainya. Bahkan ada suatu cerita dimana Ibnu Taimiyah dan sahabatnya pernah melewati pasukan  tentara Mongol (Tartar) yang sedang  asik menenggak khomer. Ada diantara  sahabat-sahabatnya yang mencela orang-orang itu dan ingin melarangnya. Namun Ibnu Taimiyah justru malah melarang sahabatnya untuk mencegah pasukan tadi. Dia mengatakan bahwa khomer itu memang bisa membuat manusia lupa kepada Allah dan lupa sholat, Tetapi pasukan  itu minum khomer agar mereka lupa untuk membunuh, menawan, dan merampas harta manusia. Maka Ibnu Taimiyah membiarkan pasukan Mongol itu menenggak khomer.
            Sedangkan إِثْمٌ كَبِيرٌ yang terdapat di dalam khomer adalah sifat memabukkanya, karena bisa membuat orang lupa kepada Allah dan lupa sholat seperti yang dikatakan Ibnu Taimiyah . Orang yang meminum khomer akan dengan mudah mengatakan hal-hal keji dan cacian-cacian yang memicu timbulnya pertengkaran. Ketika sudah terjadi pertengkaran, biasanya dampak yang timbul darinya sangat merugikan dan berlangsung dalam waktu yang panjang.  Nah disini, Allah belum sampai pada tahap pengharaman khomer, Allah masih membandingkan antara aspek positif dan negatif yang terkandung di dalam khomer.
            Tetapi kalimat  (وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا)  itu menunjukkan dengan jelas bahwa aspek negatif yang ada pada khomer itu lebih dominan daripada aspek positifnya. Karena memang khomer ini banyak mengandung mafasid (hal-hal yang merusak) yang tentu  dampaknya akan lebih besar daripada manfaatnya.
3.      Allah mengharamkan khomer  secara parsial ( masih setengah-setengah)
Firman Allah dalam al-Qur’an surat An-nisa ayat 43 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى
            Dari ayat tersebut dapat diketahui bahwasannya Allah telah mengharamkan khomer. Walaupun tidak secara tersurat Allah menyebutkan kata "خمر"  itu haram, tetapi terdapat kata  " سُكَارَى " yang berarti orang yang mabuk.  Sedangkan mabuk adalah buah atau akibat dari meminum khomer. Pengharam khomer itu juga bisa dilihat  dari adanya larangan (nahi ) yang bisa  diketahui dari kata "لَا تَقْرَبُوا"  yang berarti jangan mendekati, tetapi di dalam tafsir disebutkan bahwa yang dimaksud itu adalah jangan sholat, bukan jangan mendekati sholat. Hal itu menunjukan keharaman, karena dalam ushul fiqih dijelaskan bahwa pada asalnya larangan itu menunjukan pengharaman  (ألأصل في النهي للتحريم ).
            Meskipun begitu, sampai disini pengahraman khomer belum mutlaq 100 %, karena Allah juga menyebutkan kata " وَأَنْتُمْ سُكَارَى" Yang itu menunjukan pembatasan, bahwa yang haram meminum khomer itu hanya bagi orang yang yang akan sholat saja, dan khomer tidak haram jika orang tersebut tidak sedang shalat. Sampai disini, Allah telah mengharamkan khomer, namun masih parsial, belum sampai mutlaq.
4.      Allah mengharamkan khomer secara mutlaq
Inilah  final hukum final dari khomer, yaitu haram secara mutlak yang mana telah Allah jelaskan secara dhohir di dalam al-Qur’an surat al-Ma’idah :90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
            Dari ayat tersebut, barulah Allah mengharamkan secara mutlaq keharaman khomer. Allah telah menjelaskan bahwa khomer itu merupakan hal kotor dan dianggap menjijikan (rijsun) yang harus dijauhi. Hal itu bisa diketahui dari kalimat  رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ  . Kata  فاجتنبوه  merupakan kalimat larangan yang tidak disertai dengan pembatasan  (muqoyyid), artinya sudah dimutlaqkan keharamanya. Berbeda dengan yang tertera dalam poin 3 diatas, yang disana terdapat pembatasan dimana orang boleh menggunakan khomer selagi orang tersebut tidak sedang shalat.

            Jadi kesimpulanya, khomer itu hukumnya haram untuk diminum, meskipun syari’at keharamannya itu tidak serta merta haram, tetapi menurut penjelasan diatas, hukum final dari khomer itu menunjukan keharamannya. Allah tidak menetapkan hukum secara bertahap hanya untuk kepentingannya sendiri, tetapi Allah mempunyai maksud mulia, yaitu agar mudah difahami dan memudahkan dalam pengerjaannya oleh manusia. Dalam hal ini digunakan prinsip meniadakan  kesulitan (عدم الحرج). Beberapa hadis Nabi juga telah menetapkan keharaman khomer secara mutlaq, diantaranya ada di dalam Kitab Shahih Muslim, jilid 3, halaman 1588 :
وحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَمُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ الْقَطَّانُ، عَنْ عُبَيْدِ اللهِ، أَخْبَرَنَا نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ» (رواه مسلم)
Artinya : “Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-mutsanna dan Muhammad bin Hatim, mereka berdua berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya, dan Dia adalah al-Qattan, dari Ubaidillah, telah mengabarkan kepada kami Nafi’, dari Ibnu Umar, dia berkata : Aku tidak mengetahui perkara ini kecuali dari Nabi s.a.w, beliau bersabda : “semua  yang memabukkan adalah khomer, dan semua  khomer itu haram” ( H.R Muslim )
Riwayat lain didalam kitab Shahih Bukhori, jilid 1, halaman 58 juga  menerangkan keharamannya :
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ» (رواه البخاري)
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdillah, dia berkata telah menceritakan kepada kami Sufyan, dia berkata telah menceritakan kepada kami Azzuhri, dari Abu Salamah, dari ‘Aisyah, dari Nabi s.a.w, dia berkata : “ Semua minuman yang memabukkan itu adalah haram” ( H.R Bukhori)
Dan masih banyak lagi hadis-hadis lain yang menunjukkan keharaman khomer secara mutlaq yang tidak memungkinkan untuk disebutkan semuanya. Wallahu a’lamu bisshawaab..
Title: Tahapan Pengharaman Khamer; Written by Unknown; Rating: 5 dari 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah membaca..dimohon masukannya ya.. :)