1.
Pendahuluan
Sebelum datangnya Islam, masyarakat
Arab sudah akrab dengan minuman beralkohol atau disebut juga minuman keras (khamar
dalam bahasa Arab). Bahkan merurut Dr. Yusuf Qaradhawi, dalam kosakata Arab ada
lebih dari 100 kata berbeda untuk menjelaskan minuman beralkohol. Disamping
itu, hampir semua syair/puisi Arab sebelum datangnya Islam tidak lepas dari
pemujaan terhadap minuman beralkohol. Ini menyiratkan betapa akrabnya masyarakat
tersebut dengan kebiasaan mabuk minuman beralkohol.
Minuman keras (khamar) adalah
jenis minuman yang memabukkan dan diharamkan. Minuman yang termasuk kepada
kelompok khamar adalah segala jenis minuman yang memiliki sifat sama
dengan khamar, yaitu memabukkan. Jadi batasan suatu minuman dikatakan
sebagai khamar didasarkan pada sifatnya bukan pada jenis dan bahannya.
Minuman yang dikelompokkan pada khamar hukumnya haram karena meminumnya merupakan perbuatan keji dan
perbuatan syaitan.
Aturan larangan (pengharaman)
minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam, serta tidak ada
perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan
meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk
atau tidak. Allah berfirman dalam QS al-Maidah ayat 90 :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
Artinya :”Hai orang-orang yang
beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
2.
Pembahasan
A.
Pengertian Khamar
1) Secara
Etimologi
Dalam kamus Arab-Indonesia Al Munawwir, kata khamar adalah bentuk mashdar dari kata خمرا ـ يخمر -خمر yang berarti tertutup atau tersembunyi.
Kemudian kata khamar ini lazim digunakan untuk sebutan bagi setiap
minuman atau obat-obatan yang memabukan seperti arak, alkohol, dan obat-obatan
terlarang lainnya.
2)
Secara Terminologi
Pengertian
khamar menurut bahasa al-Qur’an adalah minuman yang terbuat dari
biji-bijian atau buah-buahan yang diproses sehingga dapat mencapai kadar
minuman yang memabukkan. Pengertian ini
ditetapkan berdasarkan hadis Rasulullah s.a.w. yang berbunyi sebagai berikut :
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كُلُّ
مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Artinya : “
Dari Ibnu Umar, dia berkata bahwa Rasulullah s.a.w.bersabda : setiap yang
memabukkan adalah arak dan setiap yang memabukkan adalah haram”.[1]
Khamar menurut para fuqaha adalah cairan yang bersifat memabukkan,
baik terbuat dari buah-buahan seperti anggur dan kurma, dari biji-bijian sperti
gandum, atau dari manisan seperti madu.[2]
Sedangkan menurut Peraturan Mentri Kesehatan RI no. 83 tahun 1997, minuman
keras (khamar) adalah semua jenis minuman yang beralkohol tetapi bukan
obat, dan mempunyai kadar alkohol yang berbeda beda. Ada juga pendapat yang
mengatakan bahwa khamar adalah segala yang memabukkan termasuk
obat-obatan terlarang lainnya. Pengertian yang terakhir ini sejalan dengan apa
yang dimaksud dalam hukum Islam, yaitu minuman memabukkan tidak hanya terbatas
pada zat benda cair saja, tetapi termasuk pula benda padat. Pada intinya, segala
sesuatu yang memabukkan itulah yang dimaksud dengan khamar.[3]
B.
Khamar Dalam Perspektif
Agama Islam
Islam
memandang khamar sebagai salah satu faktor utama timbulnya gejala
kejahatan, seperti menghalangi seseorang untuk berzikir kepada Allah s.w.t.,
menghalangi seseorang melakukan shalat yang merupakan tiang agama, dan menghalangi
hati dari sinar hikmah. Meminum khamar merupakan perbuatan syaitan, oleh
karena itu khamar baik secara esensi maupun penggunaannya diharamkan
secara qath’i dalam al-Quran maupun sunnah Nabi s.a.w.
Khamar yang memabukkan itu disebut induk kejahatan, karena orang
yang mabuk akan hilang kendali kesadarannya. Oleh karena itu, meminum khamar
termasuk salah satu dosa besar. Hal ini disebutkan dalam hadis riwayat Tabrani
dari Abdullah bin Umar yang artinya : “Khamar adalah ibu kejahatan dan paling besarnya dosa-dosa besar.
Barangsiapa meminum khamar maka akan meninggalkan salat dan terjatuh
(menggauli) ibu dan bibinya.’’ Nabi s.a.w. juga menggambarkan orang
yang meminum khamar ibarat orang yang menyembah berhala, artinya telah
hilang Islamnya. (HR Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Karena meminum khamar merupakan dosa yang sangat
besar, maka yang mendapat laknat atau hukuman bukan saja orang yang meminum khamar,
tetapi juga pihak yang terlibat dalam pentasharrufan khamar tersebut,
seperti orang yang menghidangkan, menjual, memasok, membuat, mengusahakan dan
yang menikmati hasil penjualan khamar.
Adapun hikmah
diharamkannya minum khamar antara lain untuk mewujudkan kemashalahat
yang bersifat dharuri yaitu, untuk menjaga agama, akal, harta,
kehormatan dan keluarga.[4]
C.
Khamar Pada Abad
Modern
Pada abad modern ini, khamar
lebih identik dan lebih dikenal dengan nama narkoba (narkotika, psikotropika,
dan obat-obat berbahaya lainnya).
Narkoba adalah barang yang haram dikonsumsi oleh manusia. Dasar hukum
pengharaman narkoba dimaksud adalah hadis Rasulullah s.a.w. yang berbunyi :
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، قَالَتْ: «نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
Artinya : “Dari Ummu Salamah dia berkata : Rasulullah s.a.w.
melarang setiap perkara yang memabukkan dan dan dapat melemahkan badan.”[5]
Di
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika, disebutkan bahwa
narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,
baik sintesis maupun semi sintesis yang yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, dan
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri.[6]
Selain narkotika, kita juga mengenal istilah psikotropika yang masuk dalam
definisi khamar juga. Psikotropika dalam UU No.5 Tahun 1997 adalah zat
atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada sususan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika terbuat dari
sejenis tumbuhan atau bahan kimia yang dapat mempengaruhi fungsi akal, yaitu
lumpuh dan hilang ingatan, seperti orang mabuk dan menggelepar. Narkoba dan
Psikotropika biasa dikemas dalam bentuk kapsul, pil, cairan injeksi, minuman, serbuk,
dan berbagai bentuk lain.
Manusia
dilahirkan ke dunia dalam bentuk fitrah kejadiannya yang murni. Namun
ada pengaruh-pengaruh yang datang kemudian, sehingga bisa berubah menjadi
buruk, entah faktor lingkungan atau faktor individu sendiri. Faktor yang memudahkan
seseorang mudah terjerumus memakai obat-obatan terlarang adalah :
a.
Adanya
gangguan kepribadian berupa gangguan cara berfikir, gangguan emosi, dan
gangguan kehendak dan prilaku.
b.
Faktor
usia. Pada usia remaja biasanya mereka
mengalami perasaan ketidakpastian dan ketidakpuasan, mereka senang bergaul
dengan teman-teman sebayanya untuk menemukan jati diri. Mereka suka
mencoba-coba hal baru yang mereka kurang mengerti resikonya, sehingga terjebak
pada kenakalan remaja, penyalahgunaan
obat, dan minuman yang memabukkan.
c.
Pandangan
dan keyakinan yang keliru. Banyak remaja yang menganggap enteng hal-hal yang
membahayakan, merasa benar sendiri sehingga mudah terjerumus.
Faktor
lingkungan juga sangat mempengaruhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Diantaranya
adalah faktor keluarga, lingkungan tempat tinggal, keadaan sekolah, pengaruh
teman sebaya, dan keadaan masyarakat pada umunya. Kenyataan di Indonesia
menunjukan bahwa pada umunya yang terlibat melakukan penyalahgunaan minuman
keras dan obat-obatan terlarang adalah para pemuda, dengan alasan yang
berbeda-beda diantaranya adalah keingintahuan
atau ingin coba-coba, tekanan
dari teman, mengurangi perasaan tidak enak, meningkatkan kemampuan, sosial
ekonomi, keluarga yang tidak stabil, dan perilaku melalui pembiasaan. Berdasarkan
hal diatas, faktor utama penyebab terjadi penyalahgunaan minuman memabukan
adalah kurangnya kesadaran beragama dan kurangnya perhatian dari orang tua,
serta kondisi lingkungan yang tidak kondusif.
D.
Dampak khamar terhadap kesehatan
Khamar mengandung zat kimia alkohol yang akan merusak kesehatan manusia.
Dalam hal ini, bebagai hasil penelitian menemukan bahwa semakin tinggi
kandungan kadar alkohol minuman memabukkan, maka semakin tinggi pula
pengaruhnya terhadap kesehatan. Meskipun demikian, minuman memabukkan yang mempunyai
kadar alkohol rendah tetapi dikonsumsi terus menerus, maka tetap berakibat merusak
organ tubuh manusia. H. M. Ridha Ma’ruf mengemukakan beberapa bahaya minuman
memabukan terhadap kesehatan manusia. Diantaranya adalah sebagai berikut :
a.
mengurangi
kemampuan tubuh memproduksi glukosa dari lemak dan protein, sehingga dapat
menyebabkan pingsan.
b.
Dosis
yang dibutuhkan harus lebih tinggi, sehingga orang yang meminumnya menjadi mabuk, sempoyongan, dan tidak
sadarkan diri.
c.
Alkohol
yang overdosis dan tidak sempat dioksidasi akan menumpuk pada jaringan darah, sehingga menjadi racun
dalam tubuh.
d.
Mengurangi
selera makan, merusak selaput lendir lambung, sehingga berakibat pencernaan
makanan yang tidak sempurna dan akan menyebabkan kekurangan vitamin, khususnya kekurangan
vitamin ABCDE dan kekurangan protein.
e.
Merusak
sel-sel hati, dan
f.
Kerusakan
pada sel-sel otak dan susunan syaraf sentral.
Mengenai berobat dengan khamar, ada sebuah hadis yang
menjelaskan tentang keharamannya. Thariq bin al-Ja’fy bertanya kepada
Rasulullah tentang berobat dengan khamar, kemudian Rasulullah menjawab
dengan sabdanya berikut ini :
عَنْ وَائِلٍ الْحَضْرَمِيِّ، أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ الْجُعْفِيَّ،
سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْخَمْرِ، فَنَهَاهُ - أَوْ
كَرِهَ - أَنْ يَصْنَعَهَا، فَقَالَ: إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ، فَقَالَ: «إِنَّهُ
لَيْسَ بِدَوَاءٍ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ»
Artinya : “Dari Wa’il
al-Khadhramy bahwa Thariq Ibnu Suwaid al-Ju’fiya bertanya kepada Nabi tentang
arak yang dijadikan obat. Maka beliau melarangnya –atau membenci—untuk
membuatnya. Kemudian Thariq berkata : sesungguhnya aku membuatnya untuk obat.
Maka beliau bersabda : “ sesungguhnya ia
bukan obat namun penyakit . (H.R. Muslim, Abu dawud, dan Selain keduanya) [7]
E.
Tahapan Pengharaman Khamar Dalam Al-Qur’an
Ada kalanya Allah menetapkan hukum itu langsung serta merta dan tanpa tahapan, seperti kewajiban shalat, keharaman daging babi, perintah qishas, dan lain sebagainya. Namun ada kalanya juga Allah menetapkan hukum itu secara bertahap. Meskipun paraulama telah bersepakat bahwa ketapan hukum final dari khamar adalah haram, sebenarnya ketetapan hukum itu adalah melalui beberapa tahapan. Proses pengharaman khamar secara bertahap ini menunjukkan bahwa al-Qur’an menempuh cara yang bijaksana dalam proses pengharaman khamar, Adapun tahapan pensyari’atanya adalah sebagi berikut :
1)
Allah membahas klasifikasi minuman
Ada dua jenis minuman, yaitu minuman yang baik (الطيب) dan
minuman yang memabukkan (السكر). Hal ini Allah jelaskan di dalam firmannya Q.S An-nahl ayat 67 :
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ
مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ
لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Artinya
: “Dan dari buah korma dan
anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang
yang memikirkan.”
Dari ayat tersebut, dapat kita
lihat dengan jelas bahwa Allah membagi
minuman itu ada yang bersifat baik (رِزْقًا حَسَنًا) dan adapula yang bersifat
memabukkan (سَكَرًا) . Pada saat Allah menurunkan ayat ini, khamar
memang belum diharamkan, sehingga masyarakat pada saat itu masih banyak yang mengfermentasikan
air dari buah-buahan untuk dijadikan khamar kemudian meminumnya.
2)
Allah mengkomparasikan kandungan khamar
Hal ini bisa kita lihat
di dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah : 219[8]
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ
كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ
يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Dari ayat tersebut, dapat kita ambil
pengertian bahwa Allah membandingkan antara sisi positif dan sisi negatif dari khamar.
Disebutkan bahwa dalam khamar itu terkandung dua aspek , yaitu dosa yang
besar dan manfaat bagi manusia. Hal ini menolak argumen dari orang yang
menyatakan bahwa khamar itu segala sesuatunya haram dan merugikan. Ketika ayat ini turun, sebagian
masyarakat pada saat itu masih
tetap meminumnya,
dan sebagian yang lain menolaknya. Mereka meminum khamar karena manfaatnya,
diantaranya adalah khamar itu merupakan jenis minuman yang sangat lezat
pada masa itu, sehingga karena belum ada pengaharaman secara mutlaq, mereka
menikmati khamar itu.
Sedangkan
إِثْمٌ
كَبِيرٌ yang
terdapat di dalam khamar adalah sifat memabukkanya, Nah disini, Allah
belum sampai pada tahap pengharaman khamar, Allah masih membandingkan
antara aspek positif dan negatif yang terkandung di dalam khamar. Tetapi
kalimat (وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا) itu menunjukkan dengan jelas bahwa aspek negatif yang ada pada khamar
itu lebih dominan daripada aspek positifnya.
3)
Allah mengharamkan khamar secara parsial
Allah berfirman dalam al-Qur’an surat An-nisa ayat 43 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى
Artinya : “ Wahai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat dalam keadaan mabuk.”[9]
Dari ayat tersebut dapat diketahui bahwasannya Allah telah mengharamkan khamar.
Walaupun tidak secara tersurat Allah menyebutkan kata "خمر" itu haram, tetapi terdapat kata " سُكَارَى " yang berarti
orang yang mabuk. Sedangkan mabuk adalah
buah atau akibat dari meminum khamar. Pengharam khamar itu juga
bisa dilihat dari adanya larangan (nahyun
) yang bisa diketahui dari kata "لَا تَقْرَبُوا" yang berarti
jangan mendekati, tetapi di dalam tafsir disebutkan bahwa yang dimaksud itu
adalah jangan sholat, bukan jangan mendekati sholat. Hal itu menunjukan
keharaman, karena dalam ushul fiqih dijelaskan bahwa pada asalnya larangan itu menunjukan
pengharaman (ألأصل في النهي للتحريم ).
Meskipun begitu, sampai disini
pengahraman khamar belum mutlaq 100%, karena Allah juga menyebutkan kata
" وَأَنْتُمْ سُكَارَى". Itu menunjukan pembatasan, bahwa
yang haram meminum khamar itu hanya bagi orang yang yang akan sholat
saja, dan khamar tidak haram jika orang tersebut tidak sedang shalat. Sampai
disini, Allah telah mengharamkan khamar, namun masih parsial, belum
sampai mutlaq.
4)
Allah
mengharamkan khamar secara mutlaq
Inilah hukum final dari khamar, yaitu haram
secara mutlaq yang mana telah Allah jelaskan secara dhohir di dalam al-Qur’an surat al-Ma’idah :90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا
الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.”
Dari ayat
tersebut, akhirnya Allah mengharamkan khamar secara mutlaq. Allah telah menjelaskan bahwa khamar
itu merupakan hal kotor dan dianggap menjijikan yang harus dijauhi. Hal itu bisa diketahui dari kalimat
رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ . Kata فاجتنبوه merupakan kalimat larangan yang
tidak disertai dengan pembatasan (muqoyyid),
artinya sudah dimutlaqkan keharamanya.
Jadi kesimpulanya, khamar itu hukumnya
haram untuk diminum, meskipun syari’at keharamannya itu tidak serta merta
haram, tetapi menurut penjelasan diatas, hukum final dari khamar itu
menunjukan keharamannya. Allah tidak menetapkan hukum secara bertahap hanya
untuk kepentingannya sendiri, tetapi Allah mempunyai maksud mulia, yaitu agar
mudah difahami dan memudahkan dalam pengerjaannya oleh manusia. Dalam hal ini digunakan
prinsip meniadakan kesulitan (عدم الحرج).
Aturan larangan (pengharaman) minuman
keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada
perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar
itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak.[10]
Beberapa hadis Nabi juga telah menetapkan
keharaman khamar secara mutlaq, diantaranya :
وحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى،
وَمُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ الْقَطَّانُ، عَنْ
عُبَيْدِ اللهِ، أَخْبَرَنَا نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: وَلَا أَعْلَمُهُ
إِلَّا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ
خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ» (رواه مسلم)
Artinya : “Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin al-mutsanna dan Muhammad bin Hatim,
mereka berdua berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya, dan Dia adalah
al-Qattan, dari Ubaidillah, telah mengabarkan kepada kami Nafi’, dari Ibnu
Umar, dia berkata : Aku tidak mengetahui perkara ini kecuali dari Nabi s.a.w,
beliau bersabda : “semua yang memabukkan
adalah khamar, dan semua khamar itu
haram” ( H.R Muslim )[11]
Riwayat lain juga
menerangkan keharamannya :
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: حَدَّثَنَا
سُفْيَانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ عَائِشَةَ
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ» (رواه
البخاري)
Artinya : “Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdillah, dia
berkata telah menceritakan kepada kami Sufyan, dia berkata telah menceritakan
kepada kami Azzuhri, dari Abu Salamah, dari ‘Aisyah, dari Nabi s.a.w, dia
berkata : “ Semua minuman yang memabukkan itu adalah haram” ( H.R Bukhori)[12]
F.
Sanksi Hukum Peminum Khamar dan Obat-obatan Terlarang
1.
Sanksi hukum dari aspek hukum Islam
Hukuman untuk jarimah meminum minuman keras adalah delapan puluh
kali jilid (dera). Menurut Imam Syafi’I, hukuman untuk jarimah syurbul khamar
ini adalah empat puluh kali dera sebagai hukuman had, sedangkan
empat puluh kali cambukan lainnya tidak termasuk had melainkan ta’zir
yang hanya dijatuhkan apabila dipandang perlu oleh hakim. Sedangkan jumhur
ulama berpendapat bahwa delapan puluh kali cambukan tersebut semuanya merupakan
hukuman had. Larangan untuk meminum minuman keras jelas tercantum dalam
Q.S. al-Maidah ayat 90 :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
Artinya
: “Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Sedangkan untuk hukumannya tercantum dalam hadis Nabi s.a.w :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو
بْنِ الْعَاصِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَنْ شَرِبَ
الْخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ، فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ، فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ، فَإِنْ
عَادَ فَاقْتُلُوهُ
"
“Dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash berkata : Rasulullah
s.a.w. bersabda : “barang siapa yang meminum khamar maka jilidlah ia, apabila
ia mengulanginya maka jilidlah ia,
apabila ia mengulanginya lagi maka bunuhlah ia.“ (H.R. Ahmad)[13]
Menurut pendapat yang
kuat (rajih), tidak ada ketentuan yang pasti mengenai kadar hukuman
untuk minuman keras ini, kecuali pada masa Umar bin al-Khattab. Ketika itu Umar
mengadakan musyawarah dengan para sahabat untuk menetapkan hukuman bagi peminum
khamar. Ali bin Abi Thalib mengusulkan delapan puluh kali dera dengan
mengqiyaskan kepada jarimah qadzaf. Para sahabat yang lain tidak ada
yang menolak, dan diamnya para sahabat itu dianggap sebagai ijma’. Akhirnya,
Umar menetapkan hukuman bagi pemabuk dengan delapan puluh kali dera berdasarkan
ijma’ sahabat. Dengan demikian, dapat dikemukakan bahwa sumber larangan minuman
keras adalah al-Qur’an dan as-Sunnah, sedangkan besarnya hukuman bersumber dari
ijma’ sahabat.
2.
Sanksi hukum dari aspek peraturan perundang-undangan
Masalah
minuman memabukkan dan obat-obatan terlarang lainnya adalah masalah nasional
yang mesti ditangani secara professional. Sebab masalah ini mempunyai dampak
yang tidak hanya mengancam kelangsungan hidup bangsa, tetapi juga bisa
menghancurkan masa depan genersi muda. Pemerintah dalam KUHP memberikan sanksi
atas pelaku (pengguna khamar) hanya jika sampai mabuk dan mengganggu ketertiban
umum, yakni kurungan paling lama tiga hari hingga paling lama tiga bulan (Psl
536). KUHP juga memberi sanksi atas orang yang menyiapkan atau menjual khamar,
sanksi hukum yang dimaksud paling lama tiga minggu (Pasal 537), apalagi jika yang diberi minuman
adalah anak dibawah umur 16 tahun (pasal 538 dan 539). Dan Undang-Undang No.22
Tahun 1997 tentang Narkotika mengatur
lebih rinci tentang sanksi pengguna narkotika. Terhadap pengolah narkotika
hukumannya antara tujuh tahun hingga paling lama dua puluh tahun, sesuai dengan
sifat kegiatannya dan jenis narkoba yang diproduksinya ( Pasal 80,81, dan 82).
Bahkan untuk kasus tertentu dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup (pasal
87). Adapun bagi pemakai narkotika untuk dirinya akan dijatuhkan sanksi hukum
antara satu sampai paling lama empat tahun sesuai dengan jenis narkotika yang
dikonsumsinya (pasal 85).
Lebih lengakap
lagi, ada beberapa wilayah yang menekankan pelarangan minuman keras. Sebagai
penunjang komitmennya, wilayah tersebut menetapkan undang-undang pelarangan
minuman keras. Sebagai contoh, pemerintah
Kota Tasikmalaya telah melakukan upaya penegakan hukum mengani minuman keras
ini, diataranya dengan pengesahan Perda no 12 Tentang Pembangunan Tatanilai
kehidupan kemasyarakatan yang berlandaskan pada ajaran Agama Islam dan
norma-norma sosial masyarakat kota Tasikmalaya.
Disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3 :
“Setiap muslim wajib mencegah dan
menghindari perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan tercela yang dapat
menimbulkan kerugian dan keruntuhan akhlaq, moral dan social.”
Kemudian dijelaskan dalam ayat 4
bahwa yang dimaksud tindakan tercela adalah :
“penggunaan minuman dan/atau makanan
yang mengandung alkohol dan/atau ethanol dan/atau bahan lain yang dapat
memabukkan dan/atau menimbulkan kecanduan/ketergantungan bagi orang-orang yang
mengkonsumsinya.”
3.
Kesimpulan
Khamar menurut hukum Islam ialah segala
sesuatu yang memabukkan. Oleh karena itu, Syari’at Islam telah menentukan bahwa
hukum final dari khamar adalah haram untuk dikonsumsi. Pengharaman khamar ditetukan secara
bertahap, dimulai dari pembahasan klasifikasi minuman, komparasi kandungan
manfaat dan madharat dalam khamar, pengharaman secara parsial, dan
pengharaman secara mutlak. Peraturan ini berlaku untuk seluruh umat Islam serta
tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam
adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum
tersebut mabuk atau tidak.
Minuman keras dan alkohol,
keduanya identik. Namun sesungguhnya yang dimaksud dengan khamar
di dalam Islam itu tidak selalu merujuk pada alkohol. Yang disebut khamar
adalah segala sesuatu minuman dan makanan yang bisa menyebabkan mabuk. Hikmah
diharamkannya khamar diantaranya adalah untuk menjaga agama, keturunan,
akal, harta, dan jiwa. Khamar diharamkan karena mempunyai dampak buruk
bagi manusia.
Hukuman bagi peminum khamar
menurut Islam adalah dicambuk sebanyak delapan puluh kali cambukan. Sedangkan
menurut hukum positif, hukumannya adalah dipenjara paling lama empat tahun,
bahkan pada kasus tertentu hukumannya adalah penjara seumur hidup.
[1]
Lihat kitab Shahih Muslim, jus 3, halaman 1587, bab “bayaani anna kulla
muskirin khamrun”
[2]
Baik diberi nama klasik maupun modern yang beredar di masyarakat sekarang ini
tetap termasuk khamar. Pengertian tersebut didasarkan atas Hadis Nabi
yang artinya : Sesungguhnya dari anggur dibuat khamar, dan dari madu
dibuat khamar, dan dari sahib (anggur kering) dibuat khamar,
dan dari gandum dibuat khamar, dan aku melarang kamu dari setiap yang
memabukkan”
[3] Selain itu ada juga yang berpendapat bahwa
minuman memabukkan identik dengan alkohol, karena tanpa alkohol pada suatu
minuman, maka tidak akan terwujud zat yang menjadikan minuman keras.
[4]
http://infokito.wordpress.com/2008/01/17/khamar/
[5]
Lihat Musnad Abu Dawud, jus 3, halaman 329, bab “ an-nahyu ‘an
al-muskiri”
[6]
Mengenai hal itu, Shalih bin Ghanim as-Sadlan mengungkapkan bahwa yang dimaksud
narkoba dalam istilah bahasa arab disebut Mukhaddiraat. Maksudnya
menunjukkan kepada sesuatu yang terselubung, kegelapan, atau kelemahan. Oleh
karena itu dari arti bahasa dapat disimpulkan bahwa narkoba identic dengan kelemahan dan keseluruhan yang menyerang
badan dan anggota tubuh lainnya sebagaimana halnya pengaruh minuman khamar.
[7]
Lihat kitab Shahih Muslim jilid 3, halaman 1573, bab tahriimu
at-tadawii bi al-khamri
[8]
Menurut riwayat Imam Ahmad, Abu daud, dan Turmuzi, pada
suatu hari Umar bin Khatab berdo’a:
حدثنا عبّاد بن مُوسَى الختَّلِى قال اخبرنا اِسْماعيل يَعْنِى ابن جعفر لمّا نزلَ تَحْرِمُ الخمر قال عمر: اللهم بيِّنْ لنا فى الخمر بيانًا شفاءَ فنزلت الاية التِى فى البقرة
Artinya: “Telah berkata padaku Ubad bin Musa al Khutali berkata telah memberi kabar Ismail yaitu ibn ja’far sebelum diharamkannya khamar Umar berdo’a: Ya Allah jelaskanlah kepada kami tentang khamar sebagai jawaban yang jelas, maka turunlah ayat yang terdapat pada surat Al Baqarah”
Dengan do’a tersebut maka turunlah ayat tentang masalah khamar yang tertera pada QS. Al Baqarah : 219
[9] Asbabun nuzul ayat ini, dikisahkan bahwa pada
suatu hari Abdurrahman bin Auf mengundang makan Ali dan kawan-kawannya.
Kemudian dalam jamuan makan tersebut dihidangkan pula minuman khamar.
Ketika tiba waktu shalat, para jamaah menyuruh Ali menjadi Imam, dan ketika itu
beliau membaca surah Al kafirun dengan keliru. Ayat tersebut belum sepenuhnya
mengharamkan khamar, namun masih terbatas larangan shalat diwaktu mabuk.
Barulah tahap terakhir firman yang diturunkan Allah SWT berkaitan dengan
pengharaman khamar dan sebagai pengukuh terhadap ayat-ayat sebelumnya
yaitu QS. Al Maidah 90-91,
[10]
http://hudanuralawiyah.wordpress.com/2011/11/24/makalah-pandangan-islam-terhadap-miras-khamr/
[11]
Lihat Kitab Shahih Muslim, jilid
3, halaman 1588
[12]
Lihat kitab Shahih Bukhori, jilid
1, halaman 58
[13]
Lihat Musnad Imam Ahmad (ar-Risalah), jus 11, halaman 397, bab musnad
Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash.
Daftar Pustaka
Ali, H. Zainudin. 2009. Hukum
Pidana Islam. Jakarta : Sinar Grafika.
Departemen Agama RI. 1980. Al-Qur’an dan
Terjemahannya. Jakarta : Proyek Pengadaan Kitab Suci al-Qur’an
Hakim, Abdul Hamid. Mabadi
Awwaliyah fii Ushul al-Fiqh wa al-Qawa’id al-Fiqhiyyah. Jakarta : Maktabah
Assa’adiyyah Futran
Kitab Shahih Muslim
Moeljanto.2008. KUHP :Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta : Bumi Aksara
Munawwir, Ahmad Warson. 1997. Kamus
Al-Munawwir Arab-Indonesia. Surabaya : Pustaka Progressif
Muslich, H. Ahmad Wardi. 2006. Pengantar
dan Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta : Sinar Grafika
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997
tentang narkotika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah membaca..dimohon masukannya ya.. :)