Senin, 27 Mei 2013

Studi Komparatif Mengenai Khamar ( Antara Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif)




1.      Pendahuluan
Sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab sudah akrab dengan minuman beralkohol atau disebut juga minuman keras (khamar dalam bahasa Arab). Bahkan merurut Dr. Yusuf Qaradhawi, dalam kosakata Arab ada lebih dari 100 kata berbeda untuk menjelaskan minuman beralkohol. Disamping itu, hampir semua syair/puisi Arab sebelum datangnya Islam tidak lepas dari pemujaan terhadap minuman beralkohol. Ini menyiratkan betapa akrabnya masyarakat tersebut dengan kebiasaan mabuk minuman beralkohol.

Minuman keras (khamar) adalah jenis minuman yang memabukkan dan diharamkan. Minuman yang termasuk kepada kelompok khamar adalah segala jenis minuman yang memiliki sifat sama dengan khamar, yaitu memabukkan. Jadi batasan suatu minuman dikatakan sebagai khamar didasarkan pada sifatnya bukan pada jenis dan bahannya. Minuman yang dikelompokkan pada khamar hukumnya haram karena  meminumnya merupakan perbuatan keji dan perbuatan syaitan.
Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam, serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak. Allah berfirman dalam QS al-Maidah ayat 90 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya :”Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

2.      Pembahasan
A.      Pengertian Khamar
1)      Secara Etimologi
Dalam kamus Arab-Indonesia Al Munawwir, kata  khamar  adalah bentuk mashdar dari kata خمرا ـ يخمر -خمر yang berarti tertutup atau tersembunyi. Kemudian kata khamar ini lazim digunakan untuk sebutan bagi setiap minuman atau obat-obatan yang memabukan seperti arak, alkohol, dan obat-obatan terlarang lainnya.
2)      Secara Terminologi
Pengertian khamar menurut bahasa al-Qur’an adalah minuman yang terbuat dari biji-bijian atau buah-buahan yang diproses sehingga dapat mencapai kadar minuman yang memabukkan.  Pengertian ini ditetapkan berdasarkan hadis Rasulullah s.a.w. yang berbunyi sebagai berikut :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Artinya : “ Dari Ibnu Umar, dia berkata bahwa Rasulullah s.a.w.bersabda : setiap yang memabukkan adalah arak dan setiap yang memabukkan adalah haram”.[1]
Khamar menurut para fuqaha adalah cairan yang bersifat memabukkan, baik terbuat dari buah-buahan seperti anggur dan kurma, dari biji-bijian sperti gandum, atau dari manisan seperti madu.[2] Sedangkan menurut Peraturan Mentri Kesehatan RI no. 83 tahun 1997, minuman keras (khamar) adalah semua jenis minuman yang beralkohol tetapi bukan obat, dan mempunyai kadar alkohol yang berbeda beda. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa khamar adalah segala yang memabukkan termasuk obat-obatan terlarang lainnya. Pengertian yang terakhir ini sejalan dengan apa yang dimaksud dalam hukum Islam, yaitu minuman memabukkan tidak hanya terbatas pada zat benda cair saja, tetapi termasuk pula benda padat. Pada intinya, segala sesuatu yang memabukkan itulah yang dimaksud dengan khamar.[3]
B.       Khamar Dalam Perspektif Agama Islam
Islam memandang khamar sebagai salah satu faktor utama timbulnya gejala kejahatan, seperti menghalangi seseorang untuk berzikir kepada Allah s.w.t., menghalangi seseorang melakukan shalat yang merupakan tiang agama, dan menghalangi hati dari sinar hikmah. Meminum khamar merupakan perbuatan syaitan, oleh karena itu khamar baik secara esensi maupun penggunaannya diharamkan secara qath’i dalam al-Quran maupun sunnah Nabi s.a.w.
Khamar yang memabukkan itu disebut induk kejahatan, karena orang yang mabuk akan hilang kendali kesadarannya. Oleh karena itu, meminum khamar termasuk salah satu dosa besar. Hal ini disebutkan dalam hadis riwayat Tabrani dari Abdullah bin Umar yang artinya : Khamar adalah ibu kejahatan dan paling besarnya dosa-dosa besar. Barangsiapa meminum khamar maka akan meninggalkan salat dan terjatuh (menggauli) ibu dan bibinya.’’ Nabi s.a.w. juga menggambarkan orang yang meminum khamar ibarat orang yang menyembah berhala, artinya telah hilang Islamnya. (HR Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Karena meminum khamar merupakan dosa yang sangat besar, maka yang mendapat laknat atau hukuman bukan saja orang yang meminum khamar, tetapi juga pihak yang terlibat dalam pentasharrufan khamar tersebut, seperti orang yang menghidangkan, menjual, memasok, membuat, mengusahakan dan yang menikmati hasil penjualan khamar.
Adapun hikmah diharamkannya minum khamar antara lain untuk mewujudkan kemashalahat yang bersifat dharuri yaitu, untuk menjaga agama, akal, harta, kehormatan dan keluarga.[4]

C.  Khamar Pada Abad Modern

Pada abad modern ini, khamar lebih identik dan lebih dikenal dengan nama narkoba (narkotika, psikotropika, dan obat-obat berbahaya lainnya).  Narkoba adalah barang yang haram dikonsumsi oleh manusia. Dasar hukum pengharaman narkoba dimaksud adalah hadis Rasulullah s.a.w. yang berbunyi :
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، قَالَتْ: «نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
Artinya : “Dari Ummu Salamah dia berkata : Rasulullah s.a.w. melarang setiap perkara yang memabukkan dan dan dapat melemahkan badan.”[5]
Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika, disebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang yang dapat menyebabkan penurunan  atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, dan mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri.[6] Selain narkotika, kita juga mengenal istilah psikotropika yang masuk dalam definisi khamar juga. Psikotropika dalam UU No.5 Tahun 1997 adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada sususan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika terbuat dari sejenis tumbuhan atau bahan kimia yang dapat mempengaruhi fungsi akal, yaitu lumpuh dan hilang ingatan, seperti orang mabuk dan menggelepar. Narkoba dan Psikotropika biasa dikemas dalam bentuk kapsul, pil, cairan injeksi, minuman, serbuk, dan berbagai bentuk lain.
Manusia dilahirkan ke dunia dalam bentuk fitrah kejadiannya yang murni. Namun ada pengaruh-pengaruh yang datang kemudian, sehingga bisa berubah menjadi buruk, entah faktor lingkungan atau faktor individu sendiri. Faktor yang memudahkan seseorang mudah terjerumus memakai obat-obatan terlarang adalah :
a.    Adanya gangguan kepribadian berupa gangguan cara berfikir, gangguan emosi, dan gangguan kehendak dan prilaku.
b.    Faktor usia. Pada usia remaja  biasanya mereka mengalami perasaan ketidakpastian dan ketidakpuasan, mereka senang bergaul dengan teman-teman sebayanya untuk menemukan jati diri. Mereka suka mencoba-coba hal baru yang mereka kurang mengerti resikonya, sehingga terjebak pada  kenakalan remaja, penyalahgunaan obat, dan minuman yang memabukkan.
c.    Pandangan dan keyakinan yang keliru. Banyak remaja yang menganggap enteng hal-hal yang membahayakan, merasa benar sendiri sehingga mudah terjerumus.
Faktor lingkungan juga sangat mempengaruhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Diantaranya adalah faktor keluarga, lingkungan tempat tinggal, keadaan sekolah, pengaruh teman sebaya, dan keadaan masyarakat pada umunya. Kenyataan di Indonesia menunjukan bahwa pada umunya yang terlibat melakukan penyalahgunaan minuman keras dan obat-obatan terlarang adalah para pemuda, dengan alasan yang berbeda-beda diantaranya adalah keingintahuan  atau ingin coba-coba,  tekanan dari teman, mengurangi perasaan tidak enak, meningkatkan kemampuan, sosial ekonomi, keluarga yang tidak stabil, dan perilaku melalui pembiasaan. Berdasarkan hal diatas, faktor utama penyebab terjadi penyalahgunaan minuman memabukan adalah kurangnya kesadaran beragama dan kurangnya perhatian dari orang tua, serta kondisi lingkungan yang tidak kondusif.
D.      Dampak khamar terhadap kesehatan
Khamar mengandung zat kimia alkohol yang akan merusak kesehatan manusia. Dalam hal ini, bebagai hasil penelitian menemukan bahwa semakin tinggi kandungan kadar alkohol minuman memabukkan, maka semakin tinggi pula pengaruhnya terhadap kesehatan. Meskipun demikian, minuman memabukkan yang mempunyai kadar alkohol rendah tetapi dikonsumsi terus menerus, maka tetap berakibat merusak organ tubuh manusia. H. M. Ridha Ma’ruf mengemukakan beberapa bahaya minuman memabukan terhadap kesehatan manusia. Diantaranya adalah sebagai berikut :
a.    mengurangi kemampuan tubuh memproduksi glukosa dari lemak dan protein, sehingga dapat menyebabkan pingsan.
b.    Dosis yang dibutuhkan harus lebih tinggi, sehingga orang yang meminumnya  menjadi mabuk, sempoyongan, dan tidak sadarkan diri.
c.    Alkohol yang overdosis dan tidak sempat dioksidasi akan menumpuk  pada jaringan darah, sehingga menjadi racun dalam tubuh.
d.   Mengurangi selera makan, merusak selaput lendir lambung, sehingga berakibat pencernaan makanan yang tidak sempurna dan akan menyebabkan  kekurangan vitamin, khususnya kekurangan vitamin ABCDE dan kekurangan protein.
e.    Merusak sel-sel hati, dan
f.     Kerusakan pada sel-sel otak dan susunan syaraf sentral.
Mengenai berobat dengan khamar, ada sebuah hadis yang menjelaskan tentang keharamannya. Thariq bin al-Ja’fy bertanya kepada Rasulullah tentang berobat dengan khamar, kemudian Rasulullah menjawab dengan sabdanya berikut ini :
عَنْ وَائِلٍ الْحَضْرَمِيِّ، أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ الْجُعْفِيَّ، سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْخَمْرِ، فَنَهَاهُ - أَوْ كَرِهَ - أَنْ يَصْنَعَهَا، فَقَالَ: إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ، فَقَالَ: «إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ»
Artinya : “Dari Wa’il al-Khadhramy bahwa Thariq Ibnu Suwaid al-Ju’fiya bertanya kepada Nabi tentang arak yang dijadikan obat. Maka beliau melarangnya –atau membenci—untuk membuatnya. Kemudian Thariq berkata : sesungguhnya aku membuatnya untuk obat. Maka  beliau bersabda : “ sesungguhnya ia bukan obat namun penyakit . (H.R. Muslim, Abu dawud, dan Selain keduanya) [7]

E.       Tahapan Pengharaman Khamar Dalam Al-Qur’an

          Ada kalanya Allah menetapkan hukum itu langsung serta merta  dan tanpa tahapan, seperti kewajiban shalat, keharaman daging babi, perintah qishas, dan lain sebagainya.  Namun ada kalanya juga Allah menetapkan hukum itu secara bertahap. Meskipun paraulama telah bersepakat bahwa ketapan hukum final dari khamar adalah haram, sebenarnya ketetapan hukum itu adalah melalui beberapa tahapan. Proses pengharaman khamar secara bertahap ini menunjukkan bahwa al-Qur’an menempuh cara yang bijaksana dalam proses pengharaman khamar, Adapun tahapan pensyari’atanya adalah sebagi berikut :
1)   Allah membahas klasifikasi minuman 
Ada dua jenis minuman, yaitu minuman yang baik (الطيب) dan minuman yang memabukkan (السكر). Hal ini Allah jelaskan di dalam firmannya  Q.S An-nahl ayat 67 :
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Artinya : Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.
Dari ayat tersebut, dapat kita lihat dengan jelas bahwa  Allah membagi minuman itu ada yang bersifat baik (رِزْقًا حَسَنًا) dan adapula yang bersifat memabukkan (سَكَرًا) .  Pada saat Allah menurunkan ayat ini, khamar memang belum diharamkan, sehingga masyarakat pada saat itu masih banyak yang mengfermentasikan air dari buah-buahan untuk dijadikan khamar kemudian meminumnya.
2)      Allah mengkomparasikan kandungan khamar
Hal ini bisa kita lihat  di dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah : 219[8]
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
     Dari ayat tersebut, dapat kita ambil pengertian bahwa Allah membandingkan antara sisi positif dan sisi negatif dari khamar. Disebutkan bahwa dalam khamar itu terkandung dua aspek , yaitu dosa yang besar dan manfaat bagi manusia. Hal ini menolak argumen dari orang yang menyatakan bahwa khamar itu segala sesuatunya haram dan merugikan. Ketika ayat ini turun, sebagian masyarakat pada saat itu masih tetap meminumnya, dan sebagian yang lain menolaknya. Mereka meminum khamar karena manfaatnya, diantaranya adalah khamar itu merupakan jenis minuman yang sangat lezat pada masa itu, sehingga karena belum ada pengaharaman secara mutlaq, mereka menikmati khamar itu.
Sedangkan إِثْمٌ كَبِيرٌ yang terdapat di dalam khamar adalah sifat memabukkanya, Nah disini, Allah belum sampai pada tahap pengharaman khamar, Allah masih membandingkan antara aspek positif dan negatif yang terkandung di dalam khamar. Tetapi kalimat  (وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا)  itu menunjukkan dengan jelas bahwa aspek negatif yang ada pada khamar itu lebih dominan daripada aspek positifnya.
3)   Allah mengharamkan khamar  secara parsial
Allah berfirman dalam al-Qur’an surat An-nisa ayat 43 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى
Artinya : “ Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat dalam keadaan mabuk.”[9]
Dari ayat tersebut dapat diketahui bahwasannya Allah telah mengharamkan khamar. Walaupun tidak secara tersurat Allah menyebutkan kata "خمر"  itu haram, tetapi terdapat kata  " سُكَارَى " yang berarti orang yang mabuk.  Sedangkan mabuk adalah buah atau akibat dari meminum khamar. Pengharam khamar itu juga bisa dilihat  dari adanya larangan (nahyun ) yang bisa  diketahui dari kata "لَا تَقْرَبُوا"  yang berarti jangan mendekati, tetapi di dalam tafsir disebutkan bahwa yang dimaksud itu adalah jangan sholat, bukan jangan mendekati sholat. Hal itu menunjukan keharaman, karena dalam ushul fiqih dijelaskan bahwa pada asalnya larangan itu menunjukan pengharaman  (ألأصل في النهي للتحريم ).
Meskipun begitu, sampai disini pengahraman khamar belum mutlaq 100%, karena Allah juga menyebutkan kata " وَأَنْتُمْ سُكَارَى". Itu menunjukan pembatasan, bahwa yang haram meminum khamar itu hanya bagi orang yang yang akan sholat saja, dan khamar tidak haram jika orang tersebut tidak sedang shalat. Sampai disini, Allah telah mengharamkan khamar, namun masih parsial, belum sampai mutlaq.
4)   Allah mengharamkan khamar  secara mutlaq
               Inilah  hukum final dari khamar, yaitu haram secara mutlaq yang mana telah Allah jelaskan secara dhohir di dalam al-Qur’an surat al-Ma’idah :90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
 Dari ayat tersebut, akhirnya Allah mengharamkan khamar secara mutlaq. Allah telah menjelaskan bahwa khamar itu merupakan hal kotor dan dianggap menjijikan yang harus dijauhi. Hal itu bisa diketahui dari kalimat  رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ  . Kata  فاجتنبوه  merupakan kalimat larangan yang tidak disertai dengan pembatasan  (muqoyyid), artinya sudah dimutlaqkan keharamanya.

Jadi kesimpulanya, khamar itu hukumnya haram untuk diminum, meskipun syari’at keharamannya itu tidak serta merta haram, tetapi menurut penjelasan diatas, hukum final dari khamar itu menunjukan keharamannya. Allah tidak menetapkan hukum secara bertahap hanya untuk kepentingannya sendiri, tetapi Allah mempunyai maksud mulia, yaitu agar mudah difahami dan memudahkan dalam pengerjaannya oleh manusia. Dalam hal ini digunakan prinsip meniadakan  kesulitan (عدم الحرج).
Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak.[10]
Beberapa hadis Nabi juga telah menetapkan keharaman khamar secara mutlaq, diantaranya :
وحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَمُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ الْقَطَّانُ، عَنْ عُبَيْدِ اللهِ، أَخْبَرَنَا نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ» (رواه مسلم)
Artinya : “Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-mutsanna dan Muhammad bin Hatim, mereka berdua berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya, dan Dia adalah al-Qattan, dari Ubaidillah, telah mengabarkan kepada kami Nafi’, dari Ibnu Umar, dia berkata : Aku tidak mengetahui perkara ini kecuali dari Nabi s.a.w, beliau bersabda : “semua  yang memabukkan adalah khamar, dan semua  khamar itu haram” ( H.R Muslim )[11]
Riwayat lain  juga  menerangkan keharamannya :
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ» (رواه البخاري)
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdillah, dia berkata telah menceritakan kepada kami Sufyan, dia berkata telah menceritakan kepada kami Azzuhri, dari Abu Salamah, dari ‘Aisyah, dari Nabi s.a.w, dia berkata : “ Semua minuman yang memabukkan itu adalah haram” ( H.R Bukhori)[12]
F.   Sanksi Hukum Peminum Khamar dan Obat-obatan Terlarang
1.    Sanksi hukum dari aspek hukum Islam
Hukuman untuk jarimah meminum minuman keras adalah delapan puluh kali jilid (dera). Menurut Imam Syafi’I, hukuman untuk jarimah syurbul khamar ini adalah empat puluh kali dera sebagai hukuman had, sedangkan empat puluh kali cambukan lainnya tidak termasuk had melainkan ta’zir yang hanya dijatuhkan apabila dipandang perlu oleh hakim. Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa delapan puluh kali cambukan tersebut semuanya merupakan hukuman had. Larangan untuk meminum minuman keras jelas tercantum dalam Q.S. al-Maidah ayat 90 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Sedangkan untuk hukumannya tercantum dalam hadis Nabi s.a.w :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  " مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ، فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ، فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ، فَإِنْ عَادَ فَاقْتُلُوهُ "
“Dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash berkata : Rasulullah s.a.w. bersabda : “barang siapa yang meminum khamar maka jilidlah ia, apabila ia mengulanginya  maka jilidlah ia, apabila ia mengulanginya lagi maka bunuhlah ia.“ (H.R. Ahmad)[13]
Menurut pendapat yang kuat (rajih), tidak ada ketentuan yang pasti mengenai kadar hukuman untuk minuman keras ini, kecuali pada masa Umar bin al-Khattab. Ketika itu Umar mengadakan musyawarah dengan para sahabat untuk menetapkan hukuman bagi peminum khamar. Ali bin Abi Thalib mengusulkan delapan puluh kali dera dengan mengqiyaskan kepada jarimah qadzaf. Para sahabat yang lain tidak ada yang menolak, dan diamnya para sahabat itu dianggap sebagai ijma’. Akhirnya, Umar menetapkan hukuman bagi pemabuk dengan delapan puluh kali dera berdasarkan ijma’ sahabat. Dengan demikian, dapat dikemukakan bahwa sumber larangan minuman keras adalah al-Qur’an dan as-Sunnah, sedangkan besarnya hukuman bersumber dari ijma’ sahabat.


2.    Sanksi hukum dari aspek peraturan perundang-undangan
Masalah minuman memabukkan dan obat-obatan terlarang lainnya adalah masalah nasional yang mesti ditangani secara professional. Sebab masalah ini mempunyai dampak yang tidak hanya mengancam kelangsungan hidup bangsa, tetapi juga bisa menghancurkan masa depan genersi muda. Pemerintah dalam KUHP memberikan sanksi atas pelaku (pengguna khamar) hanya jika sampai mabuk dan mengganggu ketertiban umum, yakni kurungan paling lama tiga hari hingga paling lama tiga bulan (Psl 536). KUHP juga memberi sanksi atas orang yang menyiapkan atau menjual khamar, sanksi hukum yang dimaksud paling lama tiga minggu  (Pasal 537), apalagi jika yang diberi minuman adalah anak dibawah umur 16 tahun (pasal 538 dan 539). Dan Undang-Undang No.22 Tahun 1997  tentang Narkotika mengatur lebih rinci tentang sanksi pengguna narkotika. Terhadap pengolah narkotika hukumannya antara tujuh tahun hingga paling lama dua puluh tahun, sesuai dengan sifat kegiatannya dan jenis narkoba yang diproduksinya ( Pasal 80,81, dan 82). Bahkan untuk kasus tertentu dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup (pasal 87). Adapun bagi pemakai narkotika untuk dirinya akan dijatuhkan sanksi hukum antara satu sampai paling lama empat tahun sesuai dengan jenis narkotika yang dikonsumsinya (pasal 85).
Lebih lengakap lagi, ada beberapa wilayah yang menekankan pelarangan minuman keras. Sebagai penunjang komitmennya, wilayah tersebut menetapkan undang-undang pelarangan minuman keras. Sebagai contoh, pemerintah Kota Tasikmalaya telah melakukan upaya penegakan hukum mengani minuman keras ini, diataranya dengan pengesahan Perda no 12 Tentang Pembangunan Tatanilai kehidupan kemasyarakatan yang berlandaskan pada ajaran Agama Islam dan norma-norma sosial masyarakat kota Tasikmalaya.
Disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3 :
“Setiap muslim wajib mencegah dan menghindari perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan tercela yang dapat menimbulkan kerugian dan keruntuhan akhlaq, moral dan social.”
Kemudian dijelaskan dalam ayat 4 bahwa yang dimaksud tindakan tercela adalah :
“penggunaan minuman dan/atau makanan yang mengandung alkohol dan/atau ethanol dan/atau bahan lain yang dapat memabukkan dan/atau menimbulkan kecanduan/ketergantungan bagi orang-orang yang mengkonsumsinya.”
3.      Kesimpulan
            Khamar menurut hukum Islam ialah segala sesuatu yang memabukkan. Oleh karena itu, Syari’at Islam telah menentukan bahwa hukum final dari khamar adalah haram untuk dikonsumsi.  Pengharaman khamar ditetukan secara bertahap, dimulai dari pembahasan klasifikasi minuman, komparasi kandungan manfaat dan madharat dalam khamar, pengharaman secara parsial, dan pengharaman secara mutlak. Peraturan ini berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak.
Minuman keras dan alkohol,  keduanya identik. Namun sesungguhnya yang dimaksud dengan khamar di dalam Islam itu tidak selalu merujuk pada alkohol. Yang disebut khamar adalah segala sesuatu minuman dan makanan yang bisa menyebabkan mabuk. Hikmah diharamkannya khamar diantaranya adalah untuk menjaga agama, keturunan, akal, harta, dan jiwa. Khamar diharamkan karena mempunyai dampak buruk bagi manusia.
Hukuman bagi peminum khamar menurut Islam adalah dicambuk sebanyak delapan puluh kali cambukan. Sedangkan menurut hukum positif, hukumannya adalah dipenjara paling lama empat tahun, bahkan pada kasus tertentu hukumannya adalah penjara seumur hidup.






















[1] Lihat kitab Shahih Muslim, jus 3, halaman 1587, bab “bayaani anna kulla muskirin khamrun
[2] Baik diberi nama klasik maupun modern yang beredar di masyarakat sekarang ini tetap termasuk khamar. Pengertian tersebut didasarkan atas Hadis Nabi yang artinya : Sesungguhnya dari anggur dibuat khamar, dan dari madu dibuat khamar, dan dari sahib (anggur kering) dibuat khamar, dan dari gandum dibuat khamar, dan aku melarang kamu dari setiap yang memabukkan”
[3]  Selain itu ada juga yang berpendapat bahwa minuman memabukkan identik dengan alkohol, karena tanpa alkohol pada suatu minuman, maka tidak akan terwujud zat yang menjadikan minuman keras.
[4] http://infokito.wordpress.com/2008/01/17/khamar/
[5] Lihat Musnad Abu Dawud, jus 3, halaman 329, bab “ an-nahyu ‘an al-muskiri”
[6] Mengenai hal itu, Shalih bin Ghanim as-Sadlan mengungkapkan bahwa yang dimaksud narkoba dalam istilah bahasa arab disebut Mukhaddiraat. Maksudnya menunjukkan kepada sesuatu yang terselubung, kegelapan, atau kelemahan. Oleh karena itu dari arti bahasa dapat disimpulkan bahwa narkoba identic dengan  kelemahan dan keseluruhan yang menyerang badan dan anggota tubuh lainnya sebagaimana halnya pengaruh minuman khamar.
[7] Lihat kitab Shahih Muslim jilid 3, halaman 1573, bab tahriimu at-tadawii bi al-khamri
[8] Menurut riwayat Imam Ahmad, Abu daud, dan Turmuzi, pada suatu hari Umar bin Khatab berdo’a:

حدثنا عبّاد بن مُوسَى الختَّلِى قال اخبرنا اِسْماعيل يَعْنِى ابن جعفر لمّا نزلَ تَحْرِمُ الخمر قال عمر: اللهم بيِّنْ لنا فى الخمر بيانًا شفاءَ فنزلت الاية التِى فى البقرة

Artinya: “Telah berkata padaku Ubad bin Musa al Khutali berkata telah memberi kabar Ismail yaitu ibn ja’far sebelum diharamkannya khamar Umar berdo’a: Ya Allah jelaskanlah kepada kami tentang khamar sebagai jawaban yang jelas, maka turunlah ayat yang terdapat pada surat Al Baqarah”
Dengan do’a tersebut maka turunlah ayat tentang masalah khamar yang tertera pada QS. Al Baqarah : 219
[9] Asbabun nuzul ayat ini, dikisahkan bahwa pada suatu hari Abdurrahman bin Auf mengundang makan Ali dan kawan-kawannya. Kemudian dalam jamuan makan tersebut dihidangkan pula minuman khamar. Ketika tiba waktu shalat, para jamaah menyuruh Ali menjadi Imam, dan ketika itu beliau membaca surah Al kafirun dengan keliru. Ayat tersebut belum sepenuhnya mengharamkan khamar, namun masih terbatas larangan shalat diwaktu mabuk. Barulah tahap terakhir firman yang diturunkan Allah SWT berkaitan dengan pengharaman khamar dan sebagai pengukuh terhadap ayat-ayat sebelumnya yaitu QS. Al Maidah 90-91,
[10] http://hudanuralawiyah.wordpress.com/2011/11/24/makalah-pandangan-islam-terhadap-miras-khamr/

[11] Lihat Kitab Shahih Muslim, jilid 3, halaman 1588
[12] Lihat kitab Shahih Bukhori, jilid 1, halaman 58
[13] Lihat Musnad Imam Ahmad (ar-Risalah), jus 11, halaman 397, bab musnad Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash.


Daftar Pustaka
Ali, H. Zainudin. 2009. Hukum Pidana Islam. Jakarta : Sinar Grafika.
Departemen  Agama RI. 1980. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta : Proyek Pengadaan Kitab Suci al-Qur’an
Hakim, Abdul Hamid. Mabadi Awwaliyah fii Ushul al-Fiqh wa al-Qawa’id al-Fiqhiyyah. Jakarta : Maktabah Assa’adiyyah Futran
Kitab Shahih Muslim
Moeljanto.2008. KUHP :Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta : Bumi Aksara
Munawwir, Ahmad Warson. 1997. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia. Surabaya : Pustaka Progressif
Muslich, H. Ahmad Wardi. 2006. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta : Sinar Grafika
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika

 


Title: Studi Komparatif Mengenai Khamar ( Antara Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif); Written by Unknown; Rating: 5 dari 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah membaca..dimohon masukannya ya.. :)